Jumat, 05 Februari 2016

hukum wanita memakai jilbab

Hukum Memakai Jilbab Menurut Islam (Jilbab) 

 

PEREMPUAN dan JILBAB
JILBAB dan HIJAb
Zaman sekarang ini. penggunaan busana muslimah sudah menjadi trend dan menyebar dimana - mana. Bukan hanya sedang ngetrend, tetapi busana muslimah sudah banyak modelnya. Bahkan, sekarang ini berkembang istilah "Jilbab Gaul", artinya seseorang perempuan muslim menggunakan jilbab dengan tujuan untuk bergaya dan mengikuti trend, tetapi masih tetap memperlihatkan aurat dan bentuk tubuh karena busana yang digunakan sangat ketat dan jilbab yang digunakan tidak menutup aurat secara sempurna (tidak menutupi dada).
Jilbab dan perempuan memiliki hubungan yang erat karena perempuan muslimah biasanya identik dengan jilbab. Biasanya, jilbab yang digunakan lebih bernuansa budaya daripada ajaran agama. Sekarang ini, jilbab digunakan bukan untuk melindungi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tetapi lebih ke fashion.
A. Pengertian Jilbab dan Hijab 
Berdasarkan konteks pemakaian dan pengertiannya, ternyata jilbab dan hijab memiliki pengertian yang berbeda. Kita akan bahas satu Per satu.

1.Pengertian Jilbab

Kata jilbab berasal dari bahasa Arab Jalaba yang maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat auratnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian jilbab. Ada yang mengatakan jilbab itu mirip rida' (sorban). Ada juga yang mengatakan kerudung yang lebih besar dari khimar (selendang). Sebagian lagi mengartikan dengan gina', yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said Al - Asymawi menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan.
Kerudung memiliki beberapa variasi

Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah Al-Quran surah A-Ahzab ayat 59
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Para ulama sepakat bahwa ayat tersebut merespon tradisi perempuan Arab ketika itu yang terbiasa bersenang ria. Mereka membiarkan muka mereka terbuka seperti layaknya budak perempuan, mereka juga membuang hajat di padang pasir terbuka karena belum ada toilet. Para perempuan beriman juga ikut-ikutan seperti umumnya perempuan Arab tersebut. Kemudian, mereka diganggu oleh kelompok laki - laki yang mengira mereka adalah perempuan dari kalangan bawah. Mereka lalu datang kepada Nabi mengadukan hal tersebut. Lalu turunlah ayat ini menyuruh pada istri Nabi, anak perempuannya, dan perempuan beriman agar memanjangkan gaun mereka untuk menutupi sekujur tubuh.
Setelah membaca ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jilbab pada prinsipnya adalah untuk mengendalikan diri dari dorongan nafsu (syahwat) dan menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Perempuan beriman tentu saja akan memilih busana sederhana dan tidak berlebihan sehingga menimbulkan perhatian publik dan tidak untuk pamer (riya').
Di lndonesia pemakaian jilbab pada perempuan muslimah bukan hal yang aneh karena mayoritas penduduk lndonesia beragama lslam. setiap perempuan muslimah Indonesia memiliki pemahaman tersendiri mengenai arti jilbab. Ada yang menganggap jilbab sebagai penutup kepala dan ada juga yang menganggap jilbab itu sebagai pakaian komplit.
Menurut Fedwa El Guindi, jilbab memiliki arti yang lebih luas, yaitu :
a. Kain panjang yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, bahu, dan kadang-kadang muka;
b. Rajutan panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala wanita;
c. Bagian tutup kepala biarawati yang melingkari wajah hingga ke bawah sampai menutup bahu; 
d. secarik kain tipis yang digantung untuk memisahkan sesuatu yang ada dibaliknya (sebuah gorden).
Masih menurut El Guindi, dalam bahasa Arab tidak ada padanan kata yang tepat untuk jilbab. untuk itu, banyak sekali istilah Arab yang digunakan untuk merujuk pakaian perempuan yang bervariasi tergantung dari bagian tubuh, wilayah, dan dialek lokalnya. Ensiklopedia lslam menyebutkan ratusan istilah untuk menunjukkan bagian-bagian pakaian, yaitu burqu, abayah, tarhah, burnus, jellabah, hayik, milayah, gallabiyah, disdaysa, gargush, gina, mungub, listma, yashmik, habarah, dan izar. Beberapa di antaranya mengacu kepada penutup muka saja yaitu qina, niqab, listmah, dan burqu. Beberapa yang lain merujuk pada tutup kepala yang kadang-kadang digunakan untuk menutup kepala sebagian muka yaitu khimar, sitara, abayah, dan immah.
Berikut merupakan pengertian dari beberapa jenis pakaian tersebut.
a. Disdaysa dan gallabiyyah memiliki kesamaan arti, yaitu baju putih dengan lengan tangan dan tungkai kaki panjang.
b. Abayah adalah pakaian atas atau pakaian luar yang longgar membungkus seluruh badan atau hingga menutupi kepala.
c. chador adalah pakaian luar yang besar, yang menutupi tubuh dan kepala.
d. Burqa adalah jilbab panjang yang menjulur dari kepala hingga ke pinggang dan hanya menyisakan mata yang tidak tertutup.

klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar